SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto resmi menetapkan 5 orang tersangka pelaku pencurian kabel di PLTU Bosowa dan PLN Punagaya.
“Kelima orang ini sekarang sudah kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada Sulselsatu.com di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).
Para pelaku pencurian di PLTU Bosowa yakni IS (27) dan JA (31).
Sementara tiga orang pelaku pencurian di lokasi PLN Punagaya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni JO (16), RO (19) dan RU (25) masing-masing warga Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
“Salah satu pelaku adalah sekuriti di PLTU Bosowa itu sendiri dan barang bukti kabelnya sudah dia jual. Diduga untuk membeli narkoba,” kata Boby
Hanya saja, barang bukti untuk lokasi PLTU Bosowa sudah dijual ke masyarakat. Merasa curiga, penadah kabel itu langsung menginformasikan ke polisi.
“Jadi yang membeli yang memberikan kita informasi soal kabel itu, jadi dia kapasitas hanya sebagai saksi. Untuk tiga pelaku di PLN Punagaya itu barang buktinya masih ada, belum dia jual,” jelas Boby.
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar