Logo Sulselsatu

Begini Kronologi Lengkap “Sikap Taubat” yang Tewaskan Aldama

Asrul
Asrul

Senin, 24 Juni 2019 17:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).

Majelis hakim yang diketuai Suratno serta dibantu dua hakim anggota tercatat memulai persidangan sekira Pukul 13.58 Wita.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

Terdakwa tunggal dalam kasus ini, M Rusdi (21) yang juga senior korban didakwa jaksa jaksa melanggar pasal primair, yakni Pasal 338 KUHP hingga terancam minimal 15 tahun penjara. Rusdi yang merupakan taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tabrani, membeberkan bahwa korban diminta melakukan posisi “sikap taubat” atas kesalahan tidak menggunakan helm saat memasuki area kampus.

Tabrani merincikan, sikap taubat yang dimaksud adalah korban diminta dalam posisi sujud dan kepala korban dialasi dengan tutup botol.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

“Dia ada tutup botol aqua lalu dia suruh sujud dengan tangan di atas. Setelah kira-kira 5 menit setelah sikap taubat, korban berdiri. Setelah itu baru dilakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali,” kata Tabrani.

Akibatnya, seketika itu korban tidak sadarkan diri. Kondisi itu terus berlanjut, dan korban pun dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

Berikut kronologi lengkap kematian Aldama yang dibacakan jaksa di hadapan mahelis hakim.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara

Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2019 jam 12, yaitu terdakwa M Rusdi sedang berada di Pos, Pos di bawah kepala pesawat di ATKP Makassar.

Kemudian saudara Rusdi melihat korban Aldama Putra Pongkala masuk ke dalam kampus yang dibonceng oleh orang tuanya tidak menggunakan helm.

Akibat tidak menggunakan helm, karena saudara Rusdi ini adalah senior, lalu saudara Rusdi menegur korban Aldama.

Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Pada malam berikutnya, saudara Aldama disuruh datang ke kamar saudara Rusdi di Barak VI (enam) ATKP.

Selain saudara Rusdi juga, di kamar itu juga ada saudara saksi Wahyudin, terus Haryono. Kemudian sadara Rusdi memanggil Aldama ke dalam kamar lalu mengatakan kenapa kau tidak pakai helm.

Karena (Aldama) ini adalah juniornya, kemudian saudara Rusdi menyuruh saudara Aldama untuk sikap taubat. Terlebih dahulu disuruh buka baju dinasnya.

Baca Juga : Pledoi Eks Ketua PWI Sulsel, Logika Tuntutan Jaksa Dinilai Mentah

Sikap taubat itu dengan dia sujud dengan ditambah tutup botol. Setelah itu saudara Rusdi lalu mengelus-ngelus, mengusap-usap dada saudara terdakwa ini kemudian saudara Rusdi langsung memukul di daerah uluh hati korban sebanyak dua kali.

Akibat pukulan itu, kemudian saudara korban Aldama ini terjatuh. Kemudian saudara Rusdi bersama kawannya yang lain dan yang itu juniornya tapi semuanya tidak melihat (kejadian pemukulan). Karena etikanya kata terdakwa, apabila senior melakukan itu (pemukulan) dilarang melihat semua. Kemudian pada saat korban terjatuh, barulah semua melihat.

Kemudian saudara Rusdi mengangkat saudara korban, korban saat itu dalam keadaan tidak bergerak kemudian (Rusdi) panik, lalu diberi minum, diberi minum juga tidak bisa.

Akibat itu, korban dibawa dan dibaringkan di Barak VIII (delapan). Setelah itu dipanggillah tim medis dari kesimpulan kesaksian tim medis bahwasanya memang (korban) sudah tidak bergerak lagi dan lidahnya sudah masuk. Akibat itu, setelah dibawa ke rumah sakit, meninggal pada saat di jalan.

Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa penyebab kematian korban kegagalan pernapasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi adema paru oleh karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut disebabkan kekerasan tumpul pada bagian dada.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...