SULSELSATU.com, MAKASSAR – Narapidana alias napi dari Lapas Klas IA Makassar, Alwi Rongkeng (34) akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya Alwi telah buron selama dua tahun lebih, yakni sejak Desember 2017 lalu
Pelarian Alwi sendiri berakhir pada Senin (24/6/2019) lalu setelah tim gabungan dari Polres Luwu Timur bersama Polsek Rappocini menangkapnya di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Saat itu, Alwi tengah mengunjungi keluarganya.
Alwi sendiri merupakan napi tervonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana pembakaran satu keluarga di Kabupaten Lutim, Sulsel 2015 silam itu. Namun pada penghujung 2017 lalu, Alwi kabur setelah membobol ventilasi kipas plafon klinik lapas.
Baca Juga : Cabuli Bocah Tetangga Kontrakan, Oknum Cleaning Servis Diciduk Polisi
“Pelaku merupakan DPO Lapas Makassar. Setelah diketahui keberadaannya di Lutim, Polsek Rappocini langsung berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, Rabu (26/6/2019).
Sementara terkait kasus Alwi, Iqbal menjelaskan bahwa sang napi disangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya dengan membakar rumah milik ibu dari istrinya yang ketika itu sedang tertidur pulas. Korban pun terjebak dalam kobaran api hingga tewas terpanggang.
Beruntungnya, pada peristiwa yang terjadi di Dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, tahun 2015 silam itu, istri dan anak Alwi berhasil menyelamatkan diri.
“Jadi pelaku ini dendam. Dia tidak suka dicampuri urusan rumah tangganya. Karena dendam, timbullah niatnya untuk menghabisi mertuanya dengan cara membakarnya hidup-hidup,” ujar Iptu Iqbal.
Atas perlakuan sadis itu pria yang sehari-harinya bertani inipun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Alwi sendiri merupakan napi kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara ke Lapas Klas IA Makassar sejak tahun 2015 lalu.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar