Logo Sulselsatu

Remaja Putri Pemeran Video Kekerasan di Gowa Diciduk

Asrul
Asrul

Senin, 01 Juli 2019 21:54

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus video berisi tindakan penganiayaan sesama pelajar yang belum lama ini viral di media sosial kini diproses hukum oleh Polres Gowa.

Pemeran dalam video tersebut, PTR (19), warga Kampung Pajokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan berhasil diamankan. PTR diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korbannya, HBD (19) yang beralamat di Bontomattiro.

Kejadiannya diketahui berlangsung pada Rabu (26/6/2019) lalu, di Kampung Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

Polisi pun mengamankan baju korban berupa sepadang seragam sekolah sebagai barang bukti lantaran memang tengah digunakan saat kejadian berlangsung.

Menurut Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, insiden penganiayaan sebagaimana dalam video dipicu oleh pelaku yang sakit hati dan emosi akibat korban mengeluarkan kata – kata kasar serta memblokir Facebook pelaku. Emosi tersebutlah yang memicu kenekatan pelaku memganiaya korban.

“Pelaku dan korban awalnya tidak saling mengenal. Rekan korban mengundang keduanya melalui sebuah grup di aplikasi di Facebook untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban karena Facebook pelaku telah di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam group FB,” ujarTambunan di Mapolres Gowa, Senin (1/7/2019).

Baca Juga : Bahtiar Atensi Khusus Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulsel

Baik korban atau pun pelaku sama-sama berstatus sebagai pelajar namun berbeda sekolah.

“Saat ini, korbannya masih dirawat di Puskesmas Bontokassi kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Untuk hasil visumnya, belum ada. Hanya saja saat kejadian, pelaku menampar pipi korbannya,” kata Tambunan.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi dan 1 pelaku. Dan pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 30 Juni 2019 lalu.

Baca Juga : Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

Hasilnya, pelaku dijerat Pasal 351ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...