SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meski telah diberi kewenangan lewat putusan PKPU untuk menangani pengembalian aset Abu Tours ke korban, Kurator hingga kini cenderung masih jalan di tempat.
Progres pengembalian aset dengan cara lelang terus tertahan akibat sejumlah proses hukum soal kasus pidana Abu Tours masih belum selesai.
Baca Juga : Jemaah Korban Abu Tours Berangkat Umrah Pakai Biaya Sendiri
Menurut salah satu kurator, Susy Tan, saat ini masih ada dua proses hukum yang mengganjal pihaknya menerima kewenangan pengelolaan aset Abu Tours yang disita Kepolisan dan Jaksa.
Proses hukum tersebut di antaranya proses sidang pidana korporasi Abu Tours hingga upaya banding pimpinan Abu Tours Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya ke Mahkamah Agung.
“Masih sama seperti sebelumnya (menunggu proses hukum), karena sekarang Abu Hamzah dkk sedang kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusannya,” kata Susy dikonfirmasi Sulselsatu, Selasa (2/7/2019) malam.
Baca Juga : Korporasi Abu Tours Terlibat Penggelapan Dana Jemaah
Susy mengatakan, pihaknya pun berharap jika putusan MA masih sama dengan putusan PN Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang menyerahkan kewenangan pengurusan aset jemaah ke kurator.
“Kalau putusan MA katakan tetap aset diserahkan kepada kurator ya jaksa akan serahkan kepada kami lalu kami mulai proses lelang,” kata Susy.
Soal perkembangan jumlah nilai aset Abu Tours, Susy mengatakan nilainya masih berada di kisaran Rp200 miliar lebih.
Baca Juga : Sidang Pidana Korporasi Abu Tours di PN Makassar Batal Lagi
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar