SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga anggota komplotan pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Gowa berhasil dibekuk tim Resmob Polda Sulsel.
Ketiga pelaku masih berusia 18 tahun. Mereka adalah AD, AG, dan IC ditangkap pada Selasa (2/7/2019) di Jalan Bonto Biraeng Kelurahan Katangka, Somba Opu, Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, komplotan remaja ini diduga sebagai dalang pembobolan rumah warga di delapan lokasi di Kabupaten Gowa.
Selain rumah warga, para terduga pelaku juga tercatat pernah melakukan pencurian di salah satu rumah makan di Jalan Pandang-pandang, Gowa.
Para pelaku mengambil dua buah tabung gas, kotak amal berisi uang tunai kurang lebih sekira Rp3 juta dan mengambil kamera CCTV di rumah makan tersebut.
“(Pelaku juga pernah) mengambil burung peliharaan di teras rumah warga di Jalan Limbung, Gowa, 2018 bulan 3 (Maret),” kata Dicky Sondani, Rabu (3/7/2019) malam.
Kini, komplotan pelaku telah diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel. Turut pula diamankan satu unit motor Spin hitam-ungu yang diduga kerap digunakan dalam menlancarkan aksi para pelaku. Selain motor, satu unit ponsel kecil bermerek Maxtron ungu-orange juga diamankan petugas.
Kini Polisi terus mengembangkan daftar kejahatan komplotan pelaku guna dituangkan ke dalam berkas penyidikan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar