SULSELSATU.com, SELAYAR – Tim terpadu dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan OPD terkait turun melalukan penertiban penjual BBM eceran tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepualauan Selayar, Rabu (3/7/2019).
Hal ini merupakan tindak lanjut pasca pertemuan dengan semua para Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, di mana pengecer BBM tanpa izin diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni untuk menghabiskan BBMnya.
Penertiban ini dipimpin langsung Ketua Tim Terpadu Kasatpol PP, Ahmad Aliefyanto yang dibagi menjadi 3 tim dengan menyisir wilayah Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan dan wilayah Kelurahan Benteng Utara.
Kabag Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad yang ikut langsung melalakukan penertiban mengatakan bahwa fakta di lapangan sampai hari ini masih ditemukan penjual BBM eceran tanpa mengantongi izin.
Kendati demikian sebagian besar penjual BBM eceran dalam Kota Benteng sudah mengosongkan jualannya, setelah diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni lalu.
Untuk yang masih ditemukan menjual eceran diberi tenggang waktu untuk menghabiskan dan menghentikan penjualan BBM eceran sampai 6 Juli mendatang.
Sumber: Rilis Humas Selayar
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar