Logo Sulselsatu

MUI: Jika Terbukti, Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Harus Dipisahkan

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Juli 2019 09:57

Ilustrasi. (int)
Ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSARPolres Bulukumba masih terus mendalami laporan kasus perzinahan sedarah warga yang diduga dilakukan oleh Ansar bin Mustamin (28) dengan adiknya sendiri hingga berujung pernikahan keduanya di Kalimantan.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, Ketua MUI Makassar, Anregurutta Dr KH Baharuddin mengatakan, jika pernikahan keduanya benar terjadi, maka harus dipisahkan.

“Iya, itu di dalam islam tidak boleh sama sekali orang kawin dengan saudaranya. Haram hukumnya orang kawin dengan saudaranya,” kata Baharuddin dikonfirmasi Sulselsatu, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga : Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba

“Jadi semacan itu yang terjadi harus dipisahkan. Karena melakukannya sudah haram, jadi berhubungan selanjutnya bertambah-tambah lagi dosa. Tidak boleh sama sekali,” katanya menambahkan.

Ketua MUI Makassar periode 2018-2022 tersebut pun mengutip dua ayat 22-23 dalam surah An-Nisa, yang terjemahannya sebagai berikut.

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-burukjalan (yang ditempuh),”

Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Masjid Al-Amin Kajang

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang Iaki-Iaki; anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan kedua terlapor.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....