Logo Sulselsatu

Aceh Godok Aturan untuk Legalkan Poligami

Asrul
Asrul

Sabtu, 06 Juli 2019 13:19

Ilustrasi. (int)
Ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok aturan yang melegalkan poligami. Aturan tersebut bakal dituangkan dalamQanun hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, perceraian dan perwalian yang kini tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Dan, akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Menurut Musannif, dilegalkannya Poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi, dalam hukum Islam juga diperbolehkan tentang Poligami.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Seorang Pria di Madura Nikahi 2 Wanita Cantik Sekaligus

“Karena dibolehkan (poligami dalam islam), saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah,” kata Musannif dikutip dari VIVA, Sabtu (6/7/2019).

Dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami di wajibkan untuk ada izin dari istri pertama.

Soal batasan jumlah, kata Musannif pihaknya mengikuti hukum Islam, yaitu maksimal bisa menikahi empat orang. Jika, lebih dari itu, dalam qanun dianjurkan untuk menceraikan salah satunya. “Kami batasi sampai 4 orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Dirut Bank NTB Syariah Minta Poligami, Istri Nangis saat Beri Izin

Musannif tak menampik, bakal ada pro dan kontra terkait Qanun tersebut. Namun, pihaknya telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU.

“Jadi kita lihat di situ bagaimana nanti respons berbagai lembaga yang kita undang,” sebutnya.

Dalam rancangan Qanun hukum keluarga itu juga membahas soal kursus pra nikah, syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah hingga soal mahar kawin. “Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan Poligami saja,” ucap Musannif.

Baca Juga : Tolak Dipoligami, Istri Siram Air Mendidih ke Suami Hingga Meninggal di Jeneponto

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....