Logo Sulselsatu

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 07:59

Mahkamah Agung. (INT)
Mahkamah Agung. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang Ketum dan Sandiaga Uno.

“Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi,” kata Dasco dilansir Detik, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Dasco menjelaskan gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun, saat itu gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

“Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi. Sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu,” tuturnya.

“Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lho. Karena itu cuma perbaikan (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu,” imbuh Dasco.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan website MA, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Sebagaimana diketahui, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik03 Oktober 2026 11:38
Tak Sekadar Kampanye, Demokrat Sulsel Dorong Pelajar Pahami Politik Sejak Dini
SULSELSATU.com, MAKASSAR — DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan menegaskan pendidikan politik kepada generasi muda tidak hanya dilakukan saat memasu...
News03 Oktober 2026 10:25
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Dorong Regenerasi Kepengurusan, Tetapkan Ketua Baru
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja (DPD SP) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub...
Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...