Logo Sulselsatu

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Saya Sabar Saja

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 23:14

Ratna Sarumpaet. (INT)
Ratna Sarumpaet. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengatakan, vonis yang dijatuhkan ini tak sesuai harapan.

“Dia (majelis hakim) eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima,” ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari VIVA, Kamis (11/7/2019).

Ratna menjelaskan, dalam logika dasar, keonaran itu bukan seperti yang ia lakukan tersebut. “Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Legowo Dipenjara 2 Tahun

Saat ditanya apakah vonis yang dijatuhkan itu patut disyukuri karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ratna mengatakan, bukan itu poinnya. “Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran,” katanya.

Terdakwa diganjar hukuman dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang telah dia perbuat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...