Logo Sulselsatu

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Saya Sabar Saja

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 23:14

Ratna Sarumpaet. (INT)
Ratna Sarumpaet. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengatakan, vonis yang dijatuhkan ini tak sesuai harapan.

“Dia (majelis hakim) eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima,” ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari VIVA, Kamis (11/7/2019).

Ratna menjelaskan, dalam logika dasar, keonaran itu bukan seperti yang ia lakukan tersebut. “Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar aja,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Legowo Dipenjara 2 Tahun

Saat ditanya apakah vonis yang dijatuhkan itu patut disyukuri karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ratna mengatakan, bukan itu poinnya. “Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran,” katanya.

Terdakwa diganjar hukuman dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang telah dia perbuat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Maret 2025 22:54
VIDEO: Pria Ini Ngamuk ke Petugas Damkar saat Kebakaran di Kerung-Kerung Makassar
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, pada Sabtu (22/3/2025). Kebakaran ini menghanguskan sebuah pertamini milik...
Otomotif22 Maret 2025 22:36
Honda CUV e: dan ICON e: Solusi Mobilitas Ramah Lingkungan di Perkotaan, Jarak Tempuh Sampai 80 Km
Dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: resmi diluncurkan di Makassar. Kehadiran dua motor listrik terbaru Honda ini menjawab keb...
Bisnis22 Maret 2025 22:07
Dua Motor Listrik Terbaru Honda Resmi Hadir di Makassar, Harga OTR Sulsel Mulai Rp28 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi merilis dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: di Astra Motor Xperience Centre,...
Hukum22 Maret 2025 21:52
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, menghadiri acara Buka Puasa Be...