Logo Sulselsatu

Menkum HAM Rekomendasikan Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 12:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disebut merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti terhadap Baiq Nuril.

Adapun Baiq divonis bersalah dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menurut dia, Yasonna telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti. Surat itu diteken setelah Menkumham melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum,” kata Anggota tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, dilansi Kompas, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga : VIDEO: Telan Investasi Rp5,4 Triliun, Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Baru Makassar

Erasmus pun yakin terbitnya surat rekomendasi ini semakin menguatkan sinyal pemberian pengampunan kepada Baiq Nuril.

Meski begitu, ia menyadari keputusan pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Jokowi.

Ia berharap, pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang ditemuinya pagi ini bisa meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan amnesti.

Baca Juga : VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

“Dengan diterimanya dari menteri positif, tetapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu kenapa kami datang ke KSP supaya kami bisa langsung disampaikan kepada Presiden, tetapi dari Kemenkumham sudah dikirimkan,” kata Erasmus.

Ia juga menyampaikan, desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu terus mengalir

Petisi yang mendesak amnesti untuk Baiq Nuril ini pun digagas dalam laman change.org. Menurut Erasmus, ada 246.000 orang yang menandatangani petisi itu.

Baca Juga : VIDEO: Emak-emak Minta Handuk Bekas Jokowi saat Main Bola dengan Anak-anak Papua

Pihak kuasa hukum Baiq pun menyerahkan petisi yang mendesak pengampunan Baiq Nuril itu kepada pihak Kantor Staf Presiden untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.

“Sehingga dengan begitu kami berharap Presiden bisa cepat mempertimbangkan sehingga ini menjadi monumen penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara,” kata dia.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Baca Juga : VIDEO: Jokowi Lantik Amran Sulaiman Sebagai Menteri Pertanian

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Beri Tanggapan Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 Maret 2024 08:32
BPOM Makassar Perkuat Pengawasan Makanan Selama Ramadan
BPOM melakukan pengawasan baik secara rutin maupun intensif. Apalagi di bulan suci Ramadan perlu pengawasan takjil untuk memastikan keamanan makanan y...
Ramadan19 Maret 2024 07:45
Asmo Sulsel Beri Promo Spesial Khusus di Bakul Ramadan Claro Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon ikut berpa...
Video18 Maret 2024 23:30
VIDEO: Imam Desa di Takalar Keroyok Massa, Diduga Sering Ganggu Istri Orang
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan seorang imam desa di Takalar diamuk massa. Imam desa tersebut diduga kerap menganggau istri orang. ...
Berita Utama18 Maret 2024 23:01
Waspada! Peringatan Cuaca Buruk Sulsel Prediksi Terjadi Hingga 21 Maret Mendatang
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca buruk disertai petir dan angin kencang....