Logo Sulselsatu

Politisi PAN Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Senin, 15 Juli 2019 15:28

Taufik Kurniawan. (Int)
Taufik Kurniawan. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan bagi Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Vonis Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, dalam persidangan, Senin (15/7/2019).

Taufik terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima imbalan Rp4,85 miliar. Fee tersebut masing-masing terbagi atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

“Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa,” katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara senilai Rp4,85 miliar.

Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa KPK Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (24/6) lalu. Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.

Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor: Awang Darmawan

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...