Logo Sulselsatu

MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Selasa, 16 Juli 2019 00:33

Mahkamah Agung. (INT)
Mahkamah Agung. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pupus sudah harapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. MA menilai objek permohonan kedua Prabowo-Sandi tidak tepat.

Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah),” ujar jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro dikutip Detik, Senin (15/7/2019).

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis. Adapun pertimbangan majelis menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi antara lain terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” jelasnya.

“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” lanjutnya.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Sebelumnya, Prabowo menggugat kembali soal dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Gugatan pertama Prabowo juga sudah tidak diterima MA.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...