Logo Sulselsatu

MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Selasa, 16 Juli 2019 00:33

Mahkamah Agung. (INT)
Mahkamah Agung. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pupus sudah harapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu. MA menilai objek permohonan kedua Prabowo-Sandi tidak tepat.

Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah),” ujar jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro dikutip Detik, Senin (15/7/2019).

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis. Adapun pertimbangan majelis menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi antara lain terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” jelasnya.

“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” lanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Sebelumnya, Prabowo menggugat kembali soal dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Gugatan pertama Prabowo juga sudah tidak diterima MA.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif19 April 2024 13:23
Kalla Toyota Mudahkan Pelanggan Akses Emergency Support Melalui Aplikasi Kallafriends Dimana Saja
Kalla Toyota kembali memberi kemudahan kepada pelanggan dalam kondisi darurat untuk dapat mengakses emergency support di aplikasi Kallafriends....
Ekonomi19 April 2024 12:40
Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada periode Februari hingga Maret 2024 kembali menemukan 537 entitas pinjaman ...
Video18 April 2024 22:35
VIDEO: Viral, Pria Bule Isi Bensin Mobil Mewahnya di Warung Eceran
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan mobil mewah mengisi bensin di warung eceran. Kejadian ini terjadi di Pulau Dewata Bali. Video ini d...
Teknologi18 April 2024 21:15
Indosat Bersama Mastercard Kolaborasi Hadirkan Cybersecurity Center of Excellence
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard menandatangani nota kesepahaman berkolaborasi menjaga ekonomi digital Indonesia melalui pere...