Logo Sulselsatu

Gadis 14 Tahun Dijual Tantenya Rp10 Juta

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juli 2019 19:53

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, dijual dengan harga Rp10 juta. Namun korban berhasil diselamatkan petugas Polsek Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga : 76 Pekerja Asal Indonesia yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki.

“Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala,” ujarnya, Selasa (23/7/2019)

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli korban. Petugas juga memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Wanita Cantik Ini Hampir Dijual Temannya Ke Pria Hidung Belang

“Dengan alasan sisanya akan ditransfer,” ungkapnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orang tua korban.

“Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.

“Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana perdagangan manusia di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...