SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pembekalan kepada 12 pendamping program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aula Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Kamis (25/7/2019).
Pembekelan diberikan oleh Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Subhan, Devisi KUR BRI Kanwil Makassar Anindita Yulinda, dan Kabid Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Duryatsah.
Dalam kegiatan itu terungkap bahwa hal paling krusial dalam pengurusan KUR adalah agunan yang diminta oleh bank. Padahal, menurut Permenkop dan UKM No. 8 tahun 2018 tentang definisi KUR dimana ditekankan bantuan kredit tanpa agunan.
Baca Juga : Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025
Akan tetapi, disebutkan agunan itu bertujuan untuk memberi keyakinan kepada bank dan terapi kesadaran bagi debitur KUR. Meski demikian, pemberian KUR sangat ditentukan kelayakan usaha dan kemampuan bayar.
“Selama usahanya produktif maka pasti akan dibantu. Jadi tugas pendamping KUR adalah membantu usaha rakyat yang non bankable, yang mengalami kesulitan mengakses pinjaman dari bank tapi usahanya produktif,” kata Subhan.
Sementara Anindita menyebutkan, diperlukan sinergitas antara pendamping KUR dengan pihak BRI agar calon debitur KUR yang layak dibantu mendapatkan kemudahan untuk mengakses fasilitas KUR.
“Untuk itu koordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk bersinergi ke depannya,” ujar Anindita.
Pendamping KUR Kota Makassar, Muhammad Askar menyambut baik keinginan BRI untuk terus bersinergi memberikan kemudahan bagi calon debitur KUR.
“Kami akan segera menyebarkan informasi yang kita dapatkan agar serapan dana KUR di Sulsel bisa maksimal,” katanya.
Baca Juga : Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T, Ini Jurus BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar