Logo Sulselsatu

Soal Tunjangan Pejabat yang Dimutasi dan Dinonjobkan Danny, Ini Penjelasan KASN

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 23:30

Kantor Balai Kota Makassar
Kantor Balai Kota Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum ada kepastian hukum tunjangan pejabat yang telah dimutasi dan dinonjobkan Moh Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar akan dikembalikan ke posisi semula pasca-dibatalkannya 40 SK oleh Kemendagri.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, I Made Suwandi, menjelaskan bahwa Pejabat yang telah di nonjobkan tidak menerima tunjangan lagi, sementara pejabat yang dikembangkan keposisi semula tunjangan pejabat tersebut maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali, tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.

“Pendapat saya pribadi, ketika yang tidak menjabat logikanya tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Kemudian kalau jabatannya dikembalikan maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.” Kata Suwandi kepada Sulselsatu.com, Kamis (25/07/2019).

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Suwadi menegaskan hal ini termuat dalam PP NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya

“Yang diatur dalam peraturan uu 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya.” paparnya.

Hanya saja Khusus di Makassar sendiri, Suwandi mengaku yang dirugikan bukanlah negara, melainkan mereka Pejabat yang di non-jobkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto. Khusus untuk polemik tersebut, Suwandi Mengaku belum ada aturan yang jelas sehingga keputusan nantinya ada du tangan Kemenpan-RB

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

“Dalam konteks makasar yang dirugikan adalah pejabat yang di non job, maka hemat saya, mengingat aturannya nggak jelas atau belum diatur, maka dibawa ke PTUN, biar pengadilan yang memutuskan dan menjadi yurisprudensi untuk cases yang sejenis. Kempan sebagai institusi yang diberi kewenangan di bidang policy wajib mengaturnya untuk kepastian hukum.” Jelasnya.

Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...