Logo Sulselsatu

Soal Tunjangan Pejabat yang Dimutasi dan Dinonjobkan Danny, Ini Penjelasan KASN

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 23:30

Kantor Balai Kota Makassar
Kantor Balai Kota Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum ada kepastian hukum tunjangan pejabat yang telah dimutasi dan dinonjobkan Moh Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar akan dikembalikan ke posisi semula pasca-dibatalkannya 40 SK oleh Kemendagri.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, I Made Suwandi, menjelaskan bahwa Pejabat yang telah di nonjobkan tidak menerima tunjangan lagi, sementara pejabat yang dikembangkan keposisi semula tunjangan pejabat tersebut maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali, tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.

“Pendapat saya pribadi, ketika yang tidak menjabat logikanya tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Kemudian kalau jabatannya dikembalikan maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.” Kata Suwandi kepada Sulselsatu.com, Kamis (25/07/2019).

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Suwadi menegaskan hal ini termuat dalam PP NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya

“Yang diatur dalam peraturan uu 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya.” paparnya.

Hanya saja Khusus di Makassar sendiri, Suwandi mengaku yang dirugikan bukanlah negara, melainkan mereka Pejabat yang di non-jobkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto. Khusus untuk polemik tersebut, Suwandi Mengaku belum ada aturan yang jelas sehingga keputusan nantinya ada du tangan Kemenpan-RB

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

“Dalam konteks makasar yang dirugikan adalah pejabat yang di non job, maka hemat saya, mengingat aturannya nggak jelas atau belum diatur, maka dibawa ke PTUN, biar pengadilan yang memutuskan dan menjadi yurisprudensi untuk cases yang sejenis. Kempan sebagai institusi yang diberi kewenangan di bidang policy wajib mengaturnya untuk kepastian hukum.” Jelasnya.

Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...