Logo Sulselsatu

Soal Tunjangan Pejabat yang Dimutasi dan Dinonjobkan Danny, Ini Penjelasan KASN

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 23:30

Kantor Balai Kota Makassar
Kantor Balai Kota Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum ada kepastian hukum tunjangan pejabat yang telah dimutasi dan dinonjobkan Moh Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar akan dikembalikan ke posisi semula pasca-dibatalkannya 40 SK oleh Kemendagri.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, I Made Suwandi, menjelaskan bahwa Pejabat yang telah di nonjobkan tidak menerima tunjangan lagi, sementara pejabat yang dikembangkan keposisi semula tunjangan pejabat tersebut maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali, tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.

“Pendapat saya pribadi, ketika yang tidak menjabat logikanya tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Kemudian kalau jabatannya dikembalikan maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.” Kata Suwandi kepada Sulselsatu.com, Kamis (25/07/2019).

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Suwadi menegaskan hal ini termuat dalam PP NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya

“Yang diatur dalam peraturan uu 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya.” paparnya.

Hanya saja Khusus di Makassar sendiri, Suwandi mengaku yang dirugikan bukanlah negara, melainkan mereka Pejabat yang di non-jobkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto. Khusus untuk polemik tersebut, Suwandi Mengaku belum ada aturan yang jelas sehingga keputusan nantinya ada du tangan Kemenpan-RB

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Dalam konteks makasar yang dirugikan adalah pejabat yang di non job, maka hemat saya, mengingat aturannya nggak jelas atau belum diatur, maka dibawa ke PTUN, biar pengadilan yang memutuskan dan menjadi yurisprudensi untuk cases yang sejenis. Kempan sebagai institusi yang diberi kewenangan di bidang policy wajib mengaturnya untuk kepastian hukum.” Jelasnya.

Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...