Logo Sulselsatu

Terjerat Dua Kasus, Markus Nari Segera Disidangkan

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 23:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara milik anggota DPR RI, Markus Nari yang kini berstatus tersangka kasus suap proyek e-KTP. Terkait rampungnya berkas tersebut, Markus pun akan segera diadili.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas penyidikan e-KTP milik Markus telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Markus Nari ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Hari ini KPK telah merampungkan berkas penyidikan. Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Menurut Yuyuk, Jaksa Penuntut Umum pun kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan memiliki waktu selama 14 hari ke depan.

Surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

“Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yuyuk.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 129 saksi. Saksi dari unsur lembaga pemerintahan hingga swasta. Ratusan saksi yang diperiksa di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan; Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; eks Ketua DPR Marzuki Alie, Sekjen DPR, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.

Selain kasus korupsi e-KTP, KPK juga telah menetapka Markus sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP.

Pelimpahan berkas terkait perintangan penyidikan pun telah tuntas dan JPU juga menyiapkan surat dakwaan.

“Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan,” tutup Yuyuk

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News01 November 2026 20:04
ISKI Sulsel Siapkan Program Kerja, Perkuat Peran Sarjana Komunikasi di Berbagai Sektor
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan mematangkan program kerja kepengurusan pe...
OPD01 November 2026 20:02
Pengawasan di Biringkanaya, Fauzi Andi Wawo Siapkan Program KK Binaan Bagi Konstituen PKB
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, menyiapkan program KK Binaan untuk menjangkau masyarakat yang telah m...
Pendidikan01 November 2026 18:34
UPA Gelar Perdana Pemilihan Duta Kampus 2026, Aldyansyah dan Revina Putri Terpilih
SULSELSATU.com, GOWA – Universitas Patria Artha (UPA) menggelar pemilihan Duta Kampus 2026 di Pelataran Gedung Rektorat UPA, Sabtu (31/10) malam. Ke...
Ekonomi01 November 2026 15:57
Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Usung AI dan Triple Camera untuk Temani Aktivitas Anak Muda
SULSELSATU.com, JAKARTA – Samsung Electronics Indonesia resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A18 di pasar Indonesia. Smartphone terbaru dari lini...