Logo Sulselsatu

PT Pelindo VII Parepare Diduga Pungli di Lahan Tak Berizin

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 19:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – PT Pelindo VII Parepare diduga melakukan pungutan atau restribusi di lahan yang belum memiliki dokumen perizinan.

Hal itu disampaikan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syarifuddin, yang dihubungi, Kamis (25/7/2019).

“Tidak ada ijin Amdal Lalu lintasnya itu. PT Pelindo melanggar jika memaksa melakukan aktivitas di landasan peti kemas,” kata Syarifuddin.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Dokumen Amdal lalu lintas, kata dia, wajib dimiliki oleh PT Pelindo sebelum melakukan operasi atau aktivitas bongkar muat di landasan kontainer yang terletak di kawasan Pelabuhan Cappa Ujung.

“Dokumen hasil analisa dampak lalu lintas wajib dimiliki. Amdal lalu lintas ini tercantum dalam Permenhub No 75/2015,” ujarnya.

Syarifuddin mengungkapkan, Dinas Perhubungan telah merekomendasi kepada pihak PT Pelindo untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Bahkan kata dia, enam bulan lalu Pemerintah kota terpaksa menghentikan aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan itu lantaran belum menyerahkan dokumen perizinan yang dimaksud.

“Pemkot sudah hentikan aktivitas disana. Aktivitas boleh dilanjutkan setelah ada dokumen Amdal lalin. Kita beri waktu 6 bulan, tapi sampai sekarang belum ada dokumen itu,” ungkap Syarif.

Pihaknya pun berencana akan kembali turun memantau aktivitas di terminal peti kemas tersebut.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

“Jika masih ada aktivitas bongkar muat kontainer kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera dilakukan tindakan,” tutup Syarif.

Aktivitas bongkar muat kontainer di kawasan landasan peti kemas Cappa Ujung diakui Kepala Cabang PT. Mentari Perkasa Parepare, Suherman.

PT Mentari, kata Suherman, disini sebagai pihak yang memanfaatkan kawasan landasan peti kemas. Suherman juga mengaku menyetor dana ke pihak Pelindo VII Parepare sebagai biaya sewa terminal peti kemas tersebut.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Hanya saja, Suherman enggan menyebutkan kisaran nilai sewa yang disetorkan.

“Nilai sewanya ya besar lah. Terpaksa kita lakukan karena mau bagaimana lagi. Kisarannya sudah ada dalam surat kesepakatan,” singkat Suherman.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...