SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat ini tengah memperketat manajemen pelayanan publik.
Komitmen itu ditunjukkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Ketua Pengadilan Negeri MakassarTito di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Rabu (31/7/19).
Komitmen ini juga didukung dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M. Beta, Kejati diwakili oleh Tabrani, dan Dandim 1408 DS diwakili Kasdim.
Iqbal Suhaeb mengatakan, ini bagian dari komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan bebas praktek suap-menyuap.
“Langkah yang sangat baik. Bisa berdampak ke masyarakat dan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menghindari praktek korupsi dan suap,” katanya.
Oleh karena itu, Iqbal menegaskan akan terus fokus membangun sistem yang baik agar pelayanan masyarakat juga semakin baik. Hal ini diharapkan pula akan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai.
Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 sendiri dianggap juga sebagai self protection untuk mencegah adanya suap di dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Makassar Tito menambahkan jikalau ini sebuah lokomotif yang bertujuan mencegah sejak dini aktivitas suap di semua instansi.
“Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan suap akan lebih efektif bila semua sadar baik si pemberi layanan dan pengguna jasa,” katanya.
Penulis : Asrhawi Muin
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar