Logo Sulselsatu

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nunung ke Kejaksaan

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 21:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Berkas perkara tahap pertama kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati pada hari ini, Kamis (1/8).

“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga : Nunung Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka beserta barang buktinya.

“Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa,” ujarnya.

Argo menyebut untuk berkas perkara tersangka HM alias TB selaku kurit narkoba Nunung masih belum diserahkan.

Baca Juga : VIDEO: Terjerat Narkotika, Nunung Srimulat Minta Maaf

“Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan,” ucap Argo.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk ‘setan’ tersebut.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7/2019).

Baca Juga : Nunung Ternyata Sudah 20 Tahun Konsumsi Sabu

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dari hasil tes laboratorium forensik Bareskrim Polri Nunung diduga telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak 13 bulan lalu.

“Dari hasil pemeriksaan kita masih positif dan kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif,” kata Kabid Narkoba Labfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo, Selasa (30/7/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...