Logo Sulselsatu

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nunung ke Kejaksaan

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 21:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Berkas perkara tahap pertama kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati pada hari ini, Kamis (1/8).

“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga : Nunung Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka beserta barang buktinya.

“Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa,” ujarnya.

Argo menyebut untuk berkas perkara tersangka HM alias TB selaku kurit narkoba Nunung masih belum diserahkan.

Baca Juga : VIDEO: Terjerat Narkotika, Nunung Srimulat Minta Maaf

“Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan,” ucap Argo.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk ‘setan’ tersebut.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7/2019).

Baca Juga : Nunung Ternyata Sudah 20 Tahun Konsumsi Sabu

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dari hasil tes laboratorium forensik Bareskrim Polri Nunung diduga telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak 13 bulan lalu.

“Dari hasil pemeriksaan kita masih positif dan kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif,” kata Kabid Narkoba Labfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo, Selasa (30/7/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...