Logo Sulselsatu

MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang

Asrul
Asrul

Jumat, 02 Agustus 2019 10:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTABandar narkoba lintas negara Syamsul Rijal alias Kijang kini bisa bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa.

Kasus bermula saat empat anak buah Kijang ditangkap terkait peredaran 3,4 kg sabu pada 2016. Sejak saat itu, status Kijang menjadi buron. Dua tahun berlalu, Kijang ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Baa juga: PN Makassar Beberkan Alasan Hakim Vonis Bebas Bandar Sabu 3,4 Kg

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

“Kita amankan pada Kamis, 17 Mei 2018, di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan.

Atas kejahatannya, Kijang duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kijang melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Narkotika dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Namun, pada 8 Januari 2019, PN Makassar membebaskan Kijang dari segala dakwaan.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

“Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi,” kata pejabat humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Vonis bebas itu membuat polisi kecewa. Sebab, sudah ditangkap, Kijang malah dibebaskan.

“Pastilah (kecewa). Artinya, ini kan jelas jaringan. Kalau disuruh semua mengaku jaringan, tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti-buktinya lengkap,” ujar Kombes Hermawan.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Jumat (2/8/2019) dikutip Detik. Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada Senin (29/7) kemarin.

Di kasus itu, Polda Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Kijang. Anggota Polda berinisial Briptu SD itu ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 09:34
Kalla Institute Dampingi UMKM Sambusa di Pangkep Go Digital dan Tingkatkan Produksi
Kalla Institute terus memperkuat perannya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)....
Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...