Logo Sulselsatu

MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang

Asrul
Asrul

Jumat, 02 Agustus 2019 10:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTABandar narkoba lintas negara Syamsul Rijal alias Kijang kini bisa bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa.

Kasus bermula saat empat anak buah Kijang ditangkap terkait peredaran 3,4 kg sabu pada 2016. Sejak saat itu, status Kijang menjadi buron. Dua tahun berlalu, Kijang ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Baa juga: PN Makassar Beberkan Alasan Hakim Vonis Bebas Bandar Sabu 3,4 Kg

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

“Kita amankan pada Kamis, 17 Mei 2018, di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan.

Atas kejahatannya, Kijang duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kijang melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Narkotika dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Namun, pada 8 Januari 2019, PN Makassar membebaskan Kijang dari segala dakwaan.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

“Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi,” kata pejabat humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Vonis bebas itu membuat polisi kecewa. Sebab, sudah ditangkap, Kijang malah dibebaskan.

“Pastilah (kecewa). Artinya, ini kan jelas jaringan. Kalau disuruh semua mengaku jaringan, tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti-buktinya lengkap,” ujar Kombes Hermawan.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Jumat (2/8/2019) dikutip Detik. Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada Senin (29/7) kemarin.

Di kasus itu, Polda Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Kijang. Anggota Polda berinisial Briptu SD itu ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan01 Mei 2025 01:35
PDAM Makassar Sebut Tak Akan Perpanjang Kontrak Pegawai yang Habis di Bulan Mei
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak akan memperpanjang...
Video30 April 2025 22:38
VIDEO: Anggota DPR Minta Tes Kejiwaan Berkala bagi Dokter
SULSELSATU.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah memberlakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh dokter. Pernyat...
Ekonomi30 April 2025 21:51
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BR...
Video30 April 2025 21:30
VIDEO: Stok Beras Tertinggi dalam 23 Tahun, Mentan Laporkan ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025), untuk me...