SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kearsipan Makassar merupakan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 8/2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Sesuai perda tersebut, maka berubah menjadi Dinas Kearsipan dengan tipe C,” kata Kepala Kearsipan Makassar, Nadjmah Emma, Kamis (8/8/2019).
Dia menuturkan, instansi yang dipimpinnya memiliki visi untuk mewujudkan arsip sebagai sumber informasi dan bahan akuntabilitas yang terpercaya menuju Makassar tertib arsip.
Baca Juga : Peringati HUT ke-74 RI, Ini Pesan Kadis Kearsipan Makassar
“Dan misi Dinas Kearsipan Makassar terbagi atas tiga misi,” katanya.
Misi pertama, untuk mewujudkan sistem informasi kearsipan berbasis teknologi. Kedua, meningkatkan pembinaan SDM pengelolaan arsip yang profesional.
Dan terakhir, guna menyelamatkan arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Dinas Kearsipan Makassar Maksimalkan Digitalisasi Arsip
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar