SULSELSATU.com, JAKARTA – Ombudsman bakal memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi terkait pemadaman listrik yang berdampak pada terhentinya pemberian pelayanan publik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).
Dikutip dari ANTARA, pemanggilan tersebut dijadwalkan hari ini Kamis (8/8) bertempat di Ruang Auditorium Sujata, Gedung Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB.
Sejumlah pihak yang dipanggil oleh Ombudsman untuk diminta klarifikasinya, yakni Menteri ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, dan Dirut PT PLN Persero.
Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM
Menurut informasi dari Humas Ombudsman RI, sampai saat ini Plt Dirut PLN Sripeni Intan Cahyani dan Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana sudah mengonfirmasi kehadiran.
Permintaan klarifikasi ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Laode Ida. Pemanggilan ini sehubungan dengan telah dilakukannya ‘rappid assesment’ oleh Ombdusman terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah yang berdampak terhentinya pemberian pelayanan publik dan dampak terkait lainnya.
Secara umum Ombudsman menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan, dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor.
Baca Juga : Viral Beredar Video GBH Mati Lampu, PLN: Terjadi Gangguan Tapi Berhasil Ditangani
Laode Ida sebelumnya mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama terhadap aspek materi. Hingga kini baru satu sektor, yaitu pusat perbelanjaan yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.
“Itu baru satu sektor, bagaimana dengan ratusan, ribuan, hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian?” katanya.
Karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan.
Baca Juga : Merasa Dirugikan, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggelar Demo di Kantor PLN UID Sulselrabar
“Kalau listrik itu mati berarti fatal, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini,” kata Laode.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar