Logo Sulselsatu

Ingkar, Wiranto Digugat Rp1 Triliun oleh Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa

Asrul
Asrul

Selasa, 13 Agustus 2019 11:35

Kivlan Zein. (Int)
Kivlan Zein. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto hampir Rp1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8/2019) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Dilansir dari CNNIndonesia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.

Kivlan juga menuntut agar mantan Panglima ABRI yang saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut sebagai pihak yang memberikan penugasan Pam Swakarsa, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.

Kerugian itu mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil.

Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.

“Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo,” demikian petitum kerugian materil Kivlan.

Sementara kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100 juta. Selain itu Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 juta.

Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 juta karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 juta karena dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 juta karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang. Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya.

Soal Pam Swakarsa dan biaya operasionalnya ini pernah disinggung Kivlan dalam sejumlah kesempatan. Yang terbaru Kivlan menyinggungnya pada Februari 2019.

Saat itu Kivlan menyebut Wiranto tak pernah memberi dirinya dana pembiayaan pengamanan massa (Pam Swakarsa) saat Sidang Istimewa MPR 1998 sebesar Rp10 miliar.

“Beliau itu tak menyerahkan ke saya yang pembiayaan itu, lho. Masa saya disuruh bekerja tanpa biaya kan gitu lho,” kata dia.

Kata Kivlan, Pam Swakarsa adalah bentukan Wiranto yang saat itu menjabat Pengalima ABRI. “Nilainya M lah, Rp10 miliar,” katanya.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membenarkan gugatan ke Wiranto ini.

Sementara itu Wiranto mengaku sudah menerima informasi soal gugatan ini. Ia meminta semua menunggu kasus hukum berjalan.

“Tunggu saja,” katanya kemarin.

Wiranto mengatakan, ia tak mempermasalahkan gugatan Kivlan tersebut. Menurutnya, yang penting ia sudah profesional dan bekerja dengan benar.

“Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan16 November 2025 13:20
Kanwil Kemenkum Sulsel Sambut Baik Kunjungan BEM FH Unibos, Siap Jadi Narasumber LDK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (...
News16 November 2025 13:18
Amran Sulaiman Gerakkan KKSS Bantu Masyarakat Lewat Pasar Murah dan Layanan Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggelar pasar murah di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu 16 November 2...
Hukum16 November 2025 12:22
DJKI dan Perpusnas Bahas ISMN untuk Penguatan Pelindungan Karya Musik Nasional
SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional (Perpusna...
Pendidikan16 November 2025 05:55
Unismuh Makassar-ICMI Sulsel Latih Siswa SMA Tingkatkan Literasi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) bekerja sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah S...