Logo Sulselsatu

Dewan Makassar Wacanakan Hak Angket Sikapi Pengembalian 1.200 ASN Pemkot

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2019 17:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mewacanakan pengajuan hak angket untuk menyikapi pengembalian 1.073 ASN Pemkot Makassar ke jabatan semula. Dewan beralasan pengembalian ribuan pejabat tersebut menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengaku pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat usai Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengembalikan ribuan ASN tersebut ke jabatan semula.

Sekadar diketahui, pengembalian ke posisi lama ini dilakukan setelah Kemendagri membatalkan SK Mohammad Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

“Ini yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Tentu kami dari DPRD menangkap itu sebagai hal yang patut dicari tahu sebab akibatnya,” katanya, Kamis (15/8/2019).

RL, sapaan akrab Rudi, juga menjelaskan, pembentukan panitia khusus hak angket juga dimaksudkan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pengembalian pejabat besar-besaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Makassar. Salah satunya, soal kekuatan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi dasar mutasi pejabat ini.

Terlebih, jumlah pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula tidak sedikit.

Baca Juga : Rudianto Lallo Tekankan Peran Penting Empat Pilar Kebangsaan Dalam Penegakan Hukum

“Di Pemprov Sulsel saja ada mutasi ratusan pejabat yang bermasalah disikapi dengan hak angket oleh DPRD Sulsel, apalagi ini ribuan (pejabat). Tentu kami dan publik juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar RL.

Di samping itu, wacana pengajuan hak angket ini juga untuk menjernihkan rumor yang belakangan ini berkembang di masyarakat pasca pengembalian ribuan pejabat tersebut. Seperti, isu soal intervensi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di balik pembatalan SK Walikota Danny Pomanto.

SK mutasi Danny dinilai bermasalah lantaran saat itu ia ikut dalam Pilwali Makassar. Padahal sebelumnya, mutasi tersebut dibenarkan Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, sebab Danny bukan lagi sebagai calon walikota.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kepemudaan, Irwan Hasan Ajak Pemuda Hadapi Tantangan Zaman

“Belum lagi soal potensi kerugian negara dan status keputusan yang sudah diambil pejabat yang dianulir, apakah keputusannya legal atau ilegal? Apakah anggaran yang telah digunakan sudah benar atau bisa bermasalah dikemudian hari? Semua itu bisa dijawab hanya melalui penggunaan hak angket,” kata RL.

Wacana penggunaan hak angket tersebut juga diamini oleh anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid. Ketua PAN Makassar itu mengaku, juga melihat ada persoalan baru l dibalik pengembalian jabatan tersebut.

“Saya pikir DPRD sebagai lembaga pengawasan perlu menggunakan hak lembaga untuk mempertanyakan keputusan Pj Walikota yang kami nilai berdampak luas di Masyarakat. Belum lagi pengangkatan pejabat yang diduga banyak bermasalah,” katanya.

Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama30 April 2025 20:43
Menelusuri Jejak Sejarah Jeneponto: Dari Kejayaan Turatea Menuju Kabupaten yang Mandiri
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu daerah yang memiliki nilai historis tinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Terlet...
Hukum30 April 2025 19:31
Kemenkumham Sulsel Ikut Kick Off Penyusunan Renstra 2025–2029 dan Peta Proses Bisnis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan turut ambil bagian dalam Kick Off Meeting penyusunan Rencana St...
Hukum30 April 2025 19:28
Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar didesak segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Jamaluddin Daeng S...
Video30 April 2025 19:06
VIDEO: MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya untuk Perseorangan
SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, kelompok masyarakat, mau...