Logo Sulselsatu

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Rabu, 21 Agustus 2019 16:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna muda ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata ketua majelis hakim, Zulkifli di PN Makassar, Rabu (21/8/2019) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Memerintahkan pengurangan penjara yang telah dijalani terdakwa,” imbuh hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga : Maafkan Pembunuh Anaknya, Alasan Daniel Pongkala Mengejutkan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Muhammad Rusdi memenuhi dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pada Pasal 338 KUHP.

“Semua unsur Pasal 338 terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan bersalah sehingga harus dihukum dengan setimpal,” kata hakim.

Seperti diketahui, Muhammad Rusdi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya di kampus ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu.

Terdakwa saat itu bermaksud menghukum korban lantaran melakukan pelanggaran yakni tidak memakai helm saat memasuki kampus ATKP Makassar.

Namun korban tewas usai dipukul dua kali pada bagian perut. Korban dalam keterangan RS Bhayangkara mengalami kegagalan pernapasan atau disebut Adema Paru.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....