Logo Sulselsatu

Gugatan Dikabulkan MA, Taufan Ansar Gelar Syukuran

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2019 08:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Utama PT Citratama Timurindo, Taufan Anzar Nur menggelar acara syukuran atas kemenangan di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng Baeng, Kota Makassar.

Momentum itu juga dijadikan silaturahmi pasca-putusan MA bersama para tetangga, kerabat dan sahabatnya.

Syukuran yang digelar di rumah pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019), dihadiri tokoh penting di Makassar seperti mantan Gubernur Sulsel, H.Amin Syam (2003-2008), mantan Wali Kota Makassar dua periode (2004-2014), Ilham Arief Sirajuddin (IAS) bersama Istrinya Aliyah Mustika (Anggota DPR-RI).

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Hadir juga mantan Wali Kota Makassar, Andi Heri Iskandar (2008 – 2009) mantan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto atau DP (2014-2019), mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal (Deng Ical).

Turut pula hadir mantan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Hanura Mustagfir Sabri (Moses), dan sejumlah politisi serta pejabat teras Pemkot Makassar lainnya. Dalam acara ini ratusan anak santri dan santriwati menygelar zikir dan mendoakan Taufan Ansar Nur secara khusuk dan penuh hikmat.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah. Saya menggelar Syukuran sebagai tanda rasa syukur saya kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah yang berikan kepada saya dan keluarga. Acara ini juga sekaligus silaturahmi dengan para sahabat,” kata Taufan.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Bos PT Citratama Timurindo ini bebas setelah MA mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng-Baeng Kota Makassar.

Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih. Ia mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas.

“Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam. Selama ditahan saya betul betul fokus ibadah,” ucap taufan.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana keduanya dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar Nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tangga 5 Januari 2012.

Baca Juga : Jokowi Lantik Alumni Unhas Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik03 Oktober 2024 20:30
Respon Jubir Andalan Hati Soal Wacana KPU Hanya Gelar Debat Selama 2 Kali
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum...
Politik03 Oktober 2024 20:10
Appi Tegaskan Iuran Sampah Gratis Bisa Direalisasikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya menggratiskan iuran sa...
Adventorial03 Oktober 2024 19:45
Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali mendapatkan anugerah penghargaan sebagai “Best Private Bank for HNWIs...
Sulsel03 Oktober 2024 19:15
Kabupaten Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Penghargaan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 pada SAKIP ...