Logo Sulselsatu

Gugatan Dikabulkan MA, Taufan Ansar Gelar Syukuran

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2019 08:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Utama PT Citratama Timurindo, Taufan Anzar Nur menggelar acara syukuran atas kemenangan di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng Baeng, Kota Makassar.

Momentum itu juga dijadikan silaturahmi pasca-putusan MA bersama para tetangga, kerabat dan sahabatnya.

Syukuran yang digelar di rumah pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019), dihadiri tokoh penting di Makassar seperti mantan Gubernur Sulsel, H.Amin Syam (2003-2008), mantan Wali Kota Makassar dua periode (2004-2014), Ilham Arief Sirajuddin (IAS) bersama Istrinya Aliyah Mustika (Anggota DPR-RI).

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Hadir juga mantan Wali Kota Makassar, Andi Heri Iskandar (2008 – 2009) mantan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto atau DP (2014-2019), mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal (Deng Ical).

Turut pula hadir mantan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Hanura Mustagfir Sabri (Moses), dan sejumlah politisi serta pejabat teras Pemkot Makassar lainnya. Dalam acara ini ratusan anak santri dan santriwati menygelar zikir dan mendoakan Taufan Ansar Nur secara khusuk dan penuh hikmat.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah. Saya menggelar Syukuran sebagai tanda rasa syukur saya kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah yang berikan kepada saya dan keluarga. Acara ini juga sekaligus silaturahmi dengan para sahabat,” kata Taufan.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Bos PT Citratama Timurindo ini bebas setelah MA mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng-Baeng Kota Makassar.

Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih. Ia mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas.

“Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam. Selama ditahan saya betul betul fokus ibadah,” ucap taufan.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana keduanya dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar Nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tangga 5 Januari 2012.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Oktober 2026 10:25
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Dorong Regenerasi Kepengurusan, Tetapkan Ketua Baru
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja (DPD SP) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub...
Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...
News02 Oktober 2026 21:20
Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lar...