Logo Sulselsatu

Gugatan Dikabulkan MA, Taufan Ansar Gelar Syukuran

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2019 08:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Utama PT Citratama Timurindo, Taufan Anzar Nur menggelar acara syukuran atas kemenangan di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng Baeng, Kota Makassar.

Momentum itu juga dijadikan silaturahmi pasca-putusan MA bersama para tetangga, kerabat dan sahabatnya.

Syukuran yang digelar di rumah pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019), dihadiri tokoh penting di Makassar seperti mantan Gubernur Sulsel, H.Amin Syam (2003-2008), mantan Wali Kota Makassar dua periode (2004-2014), Ilham Arief Sirajuddin (IAS) bersama Istrinya Aliyah Mustika (Anggota DPR-RI).

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Hadir juga mantan Wali Kota Makassar, Andi Heri Iskandar (2008 – 2009) mantan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto atau DP (2014-2019), mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal (Deng Ical).

Turut pula hadir mantan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Hanura Mustagfir Sabri (Moses), dan sejumlah politisi serta pejabat teras Pemkot Makassar lainnya. Dalam acara ini ratusan anak santri dan santriwati menygelar zikir dan mendoakan Taufan Ansar Nur secara khusuk dan penuh hikmat.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah. Saya menggelar Syukuran sebagai tanda rasa syukur saya kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah yang berikan kepada saya dan keluarga. Acara ini juga sekaligus silaturahmi dengan para sahabat,” kata Taufan.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Bos PT Citratama Timurindo ini bebas setelah MA mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng-Baeng Kota Makassar.

Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih. Ia mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas.

“Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam. Selama ditahan saya betul betul fokus ibadah,” ucap taufan.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr.H Sunarto, S.H.,M.H. membebaskan terpidana keduanya dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar Nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tangga 5 Januari 2012.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...