SULSELSATU.com, JAKARTA – Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan dihukum 1 tahun penjara. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pentolan grup band Dewa 19 itu.
“Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Kamis (29/8/2019).
Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar
“Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” ujar Andi.
MA menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA)’.
“Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa,” pungkas Andi.
Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan
Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP
Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
Baca Juga : Jokowi Lantik Alumni Unhas Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar