Logo Sulselsatu

MA Tolak Kasasi, Ahmad Dhani Dipenjara 1 Tahun

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 08:55

Ahmad Dhani kenakan kaos tahanan politik. (Berita Jatim)
Ahmad Dhani kenakan kaos tahanan politik. (Berita Jatim)

SULSELSATU.com, JAKARTAAhmad Dhani Prasetyo dinyatakan terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan dihukum 1 tahun penjara. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pentolan grup band Dewa 19 itu.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Kamis (29/8/2019).

Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

“Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” ujar Andi.

MA menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA)’.

“Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa,” pungkas Andi.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...