SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) kembali angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.
Dimana dalam rekomendasi itu, KASN menetapkan agar NA segera mengembalikan tiga PPT yang telah dicopot ke jabatan awalnya. Hanya saja, rekomendasi itu dinilai tidak kuat bagi NA.
NA melawan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Perlawanan NA terlihat dengan mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua
“Kita sudah kirim surat ke Kemenpan-RB, isinya kita cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan,” kata NA, Kamis (5/9/2019).
Meski begitu, NA hingga kini masih menunggu jawaban Menpan, dalam artian apapun jawaban Menpan maka harus ia laksanakan. Hanya saja dirinya tetap optimis jika apa yang telah ia lakukan sudah sesuai dengan aturan kebijakan pimpinan.
“Ya kita tunggu saja hasil dari Menpan-RB,” singkatnya.
Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025
Sebelumnya, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi mengatakan rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan pertanggal 28 Agustus 2019.
Poin utama pada rekomendasi itu, kata Sumardi KASN NA harus mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.
Bahkan kata dia rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), “Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” paparnya.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
Selanjutnya KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel.
“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau ,” ujarnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar