SULSELSATU.com, PAREPARE – Mantan Kadisperindakop Parepare Amran Ambar membayar denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (9/9/2019).
Amran diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Parepare.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah mengaku, pembayaran denda untuk mengganti sebagian kerugian negara itu diantarkan lansung oleh keluarga terpidana.
Baca Juga : Kejari Parepare Ungkap Capaian Penyidikan Perkara Kasus Korupsi
“Uang Rp50 juta ini pengganti masa hukumannya yang disubsider satu bulan, dan dananya langsung kita setor ke kas negara,” katanya.
Diketahui, terpidana Amran Ambar dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 1,6 tahun subsider satu bulan di Lapas Gunung Sari, Makassar.
Ia terbukti melakukan pengadaan gerobak fiktif sebanyak 50 unit.
Baca Juga : Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didominasi Rokok Ilegal
Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp375 juta.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar