SULSELSATU.com, LUTRA – Rapat uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara, Senin (16/9/2019), di Ruang Rapat Wakil Bupati, menuai pujian dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rapat yang dihadiri langsung Ketua KI Sulsel Periode 2015 – 2019, Pahir Halim, ini adalah yang pertama dilakukan oleh sebuah daerah kabupaten/kota di Sulsel.
“Apa yang dilakukan Kominfo Luwu Utara adalah sebuah pekerjaan yang luar biasa. Belum ada kabupaten/kota di Sulsel yang melakukan hal seperti ini,” ungkap Pahir saat berbicara di hadapan para PPID Pelaksana Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Baca Juga : Komisi Informasi Sulsel Buka Pendaftaran, Daftar Segera
Meski demikian, kata dia, rapat ini perlu tindak lanjut dengan melakukan uji konsekuensi terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan di masing-masing perangkat daerah.
Pahir menyebutkan bahwa informasi publik itu ada dua macam, yaitu informasi publik yang terbuka, serta informasi publik yang dikecualikan. Menurut dia, informasi publik yang disebut terakhir terlebih dahulu harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum dibuatkan surat keputusan bupati.
“Biar nanti ada pegangan yang kuat dari masing-masing PPID pelaksana bahwa ini informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dipublish,” terangnya.
Baca Juga : KI Sulsel Puji Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik di Luwu Utara
“Terbuka bukan berarti semuanya harus terbuka. Kan begitu. Jadi pertanyaannya, dapatkah Badan Publik menolak memberikan informasi? Jawabannya, dapat. Ya, itu tadi, informasi publik yang dikecualikan hasil uji konsekuensi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, menginginkan seluruh PPID pelaksana mampu menguasai apa yang menjadi tugas mereka selaku PPID di masing-masing perangkat daerah.
“Kami ingin terus memacu dan meningkatkan kualitas PPID kita agar ilmu yang terkait dengan PPID itu bisa dikuasai dengan baik oleh teman-teman PPID pelaksana,” kata Arief.
Baca Juga : KI Sulsel: Pemkot Makassar Tak Berpartisipasi dalam Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menguatkan apa yang menjadi harapannya, Kominfo Luwu Utara membuat sebuah terobosan dengan melaksanakan perankingan atau pemeringkatan PPID di tingkat perangkat daerah.
“Kami sementara membuat perangkingan PPID di masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemda Luwu Utara Eka Rusli sekaligus membuka rapat, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Baharuddin Nurdin, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel lainnya, Andi Muhammad Ilham. (rls)
Baca Juga : KI Sulsel Gelar Pemeringkatan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar