SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PT Telkom dan Hotel Claro di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Muh Syarif Karaeng Naba segera disidang.
Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Makassar, Rabu (18/9/2019) kemarin
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani mengatakan, penyidik telah menyatakan berkas kasus pemalsuan dokumen tersebut telah lengkap atau P21. Saat ini, tersangka juga telah dijebloskan ke Rutan Makassar sambil menunggu jadwal persidangan.
Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
“Iya betul sudah dilimpahkan hari ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar,” kata Tabrani, Kamis (19/9/2019).
Ia menjelaskan, kejaksaan selanjutnya akan segera mempelajari berkas kasus tersebut. Tim jaksa penuntut umum bakal disiapkan untuk menyusun rencana dakwaan termasuk pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
Namun Tabrani enggan memastikan waktu rencana dakwaan terselesaikan.
Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic
“Kami belum tahu detailnya, karena itu kewenangan JPU,” ujar dia..
Sebelumnya, Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri menetapkan Muh Syarif Karaeng Naba sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 21 Mei 2019 lalu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar