SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Perpres tersebut, para pengusaha diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai merek dagang produk mereka.
Dalam bagian ke- 12 perpres yang ditandatangani Jokowi 30 September lalu tersebut, kewajiban berlaku atas merek dagang produk yang dibuat oleh orang dan badan hukum Indonesia.
Kewajiban dikecualikan bagi merek dagang yang berasal dari lisensi asing.
Baca Juga : VIDEO: Telan Investasi Rp5,4 Triliun, Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Baru Makassar
Selain pada merek. Jokowi juga mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia pada produk barang atau jasa dalam negeri dan luar negeri yang beredar di Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan pada nama barang, spesifikasi, bahan, komposisi, cara pemakaian, pemasangan, manfaat, kegunaan, efek samping, ukuran berat bersih dan tanggal pembuatan serta masa berlakunya.
Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia juga diberlakukan untuk nama bangunan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
Bangunan tersebut meliputi hotel, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan , tempat pertunjukan, perumahan .
Baca Juga : VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Kewajiban dikecualikan bagi bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau agama.
Meskipun diwajibkan, tapi dalam aturan tersebut, Jokowi tidak mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar kewajiban tersebut.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar