Logo Sulselsatu

Merek dan Nama Hotel Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Asrul
Asrul

Jumat, 11 Oktober 2019 17:17

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Perpres tersebut, para pengusaha diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai merek dagang produk mereka.

Dalam bagian ke- 12 perpres yang ditandatangani Jokowi 30 September lalu tersebut, kewajiban berlaku atas merek dagang produk yang dibuat oleh orang dan badan hukum Indonesia.

Kewajiban dikecualikan bagi merek dagang yang berasal dari lisensi asing.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Selain pada merek. Jokowi juga mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia pada produk barang atau jasa dalam negeri dan luar negeri yang beredar di Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan pada nama barang, spesifikasi, bahan, komposisi, cara pemakaian, pemasangan, manfaat, kegunaan, efek samping, ukuran berat bersih dan tanggal pembuatan serta masa berlakunya.

Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia juga diberlakukan untuk nama bangunan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.

Bangunan tersebut meliputi hotel, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan , tempat pertunjukan, perumahan .

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Kewajiban dikecualikan bagi bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau agama.

Meskipun diwajibkan, tapi dalam aturan tersebut, Jokowi tidak mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar kewajiban tersebut.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...