Logo Sulselsatu

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

Asrul
Asrul

Sabtu, 19 Oktober 2019 11:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imam mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengkonfirmasi informasi tersebut. Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.

Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Imam lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Senin (21/10) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Elfian.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.

“Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut petitum.

KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” tulis petitum terakhir.

KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...