Logo Sulselsatu

Ternyata, Direksi BPJS Ingin Kenaikan Iuran Tiga Kali Lipat

Asrul
Asrul

Jumat, 01 November 2019 13:23

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini lebih rendah dari yang seharusnya. Sejatinya, BPJS berkeinginan agar iuran naik tiga sampai empat kali lipat.

Akibat kebijakan itu, pemerintah menanggung sebagian iuran peserta mandiri.

“Presiden tidak menaikkan iuran PBPU sebagaimana yang seharusnya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Fahmi menjelaskan rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya.

Untuk Kelas I, iuran yang saat ini sebesar Rp80 ribu seharusnya naik menjadi Rp274 ribu per peserta per bulan. Namun, pemerintah memutuskan kenaikannya menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran peserta Kelas II yang saat ini sebesar Rp51 ribu per peserta per bulan seharusnya naik menjadi Rp190 ribu. Kendati demikian, kenaikan diputuskan hanya Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran Kelas III seharusnya meningkat menjadi Rp131 ribu tetapi diputuskan Rp42 ribu per bulan. Saat ini, besaran iuran kelas III adalah Rp25.500 per peserta per bulan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Artinya, sambung Fachmi, tidak seluruhnya kenaikan ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan tetapu masih ada subsidi pemerintah.

Dia mengungkapkan, tahun depan, angka pemanfaatan bagi peserta mandiri ditutup dengan subsidi pemerintah melalui skema PBPU yang dibayarkan lebih.

“Pemerintah masih hadir untuk peserta bukan penerima upah,” tegasnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, kenaikan iuran peserta mandiri berlaku mulai 1 Januari 2020.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Agustus 2026 17:34
Dorong UMKM Binaan Naik Kelas, Pelindo Jasa Maritim Gelar Bazar Spesial HUT RI ke-81
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaannya untuk semakin mandiri dan berkembang....
Teknologi18 Agustus 2026 15:48
Lenovo IdeaPad Slim 3i Hadir dengan NPU dan Fitur AI, Harga Mulai Rp11 Jutaan
Lenovo meluncurkan IdeaPad Slim 3i 14IWC11 di Indonesia. Laptop ini menjadi perangkat pertama di Indonesia yang menggunakan prosesor Intel® Core!...
Nasional18 Agustus 2026 14:27
XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Pascagempa NTT
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
News18 Agustus 2026 14:13
Rayakan HUT RI ke-81, Bukit Baruga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Bukit Baruga memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar upacara bendera di Driving Range Golf Bukit Baruga, Senin (17/8/20...