Logo Sulselsatu

Jokowi Wajibkan Jualan Online Kantongi Izin Usaha

Asrul
Asrul

Rabu, 04 Desember 2019 16:22

Presiden Joko Widodo. (INT)
Presiden Joko Widodo. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha, kecuali pihak yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual.

Selain soal izin usaha, Jokowi melalui Beleid itu juga pun mewajibkan pedagang onlinemelindungi hak-hak konsumen. Perlindungan salah satunya ia tekankan kepada perlindungan data pribadi konsumen.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Jokowi juga meminta pedagang online baik dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha. Untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen, Jokowi melalui beleid tersebut juga meminta mereka melapor bila mendapatkan masalah dengan layanan pedagang online.

“Dalam hal pedagang merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri,” tulis Pasal 18 dikutip Rabu (4/12/2019).

Apabila pedagang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan hingga dimasukkan dalam daftar hitam.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Di samping itu, pemerintah dapat melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang. Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pencabutan izin usaha.

Selain itu, PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur pihak yang melakukan perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.

Pemerintah mengatur hal teknis lainnya meliputi bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Beleid ini mewajibkan pedagang online menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” bunyi Pasal 21.

Dalam pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, lembaga pemerintah di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, lembaga terkait di bidang statistik dapat menggunakan data dan informasi tersebut bersama dengan K/L, otoritas terkait, dan pemerintah daerah (pemda) mengacu pada mekanisme berbagi data dan informasi.

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

Namun demikian, dalam aturan tersebut belum dirinci lebih lanjut data dan informasi yang wajib disampaikan PPMSE kepada pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data atau informasi, pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, serta mekanisme berbagi pakai data atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.

Selain itu, pedagang elektronik baik dari dalam maupun luar negeri wajib menyimpan wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Untuk data transaksi keuangan, pedagang wajib menyimpan dalam jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

“Untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh,” tulis Pasal 25.

Untuk diketahui, definisi perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...
Video11 September 2026 19:47
VIDEO: Antrean Panjang di Seluruh SPBU di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kota Makassar. Kejadian tersebut telah terjadi beberap...