SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 576 orang terdiri dari camat, kepala desa, dan sekretaris desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik melalui penguatan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan standar layanan informasi publik desa.
Kegiatan Bimtek digelar di Hotel Condotel Karebosi, Rabu (11/12/2019)
Acara ini dibuka langsung oleh Asisten I Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi. Dalam kegiatan ini, tiga pemateri membuka wawasan dan menambah pengetahuan peserta Bimtek terkait keterbukaan informasi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Para pemateri itu diantaranya Andi Hasdullah, (Kepala Dinas Kominfo SP), Benny Mansjur (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan), dan Ashari Fakhsirie Radjamilo (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel, Andi Hasdullah menjelaskan, peserta Bimtek berasal dari dua kabupaten yakni Gowa sebanyak 167 kepala/ sekretaris desa dan 18 camat dan Kabupaten Takalar sebanyak 100 kepala/sekretaris desa dan sembilan camat.
Andi Hasdullah menyebutkan Dinas Kominfo Sulsel merasa perlu melakukan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat desa dan camat karena beberapa alasan.
Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
Di antaranya , sesuai aturan, Badan Publik berkewajiban untuk mengumumkan, menyediakan dan atau memenuhi setiap permohonan atas informasi publik yang dimiliki atau dihasilkan oleh setiap Badan Publik sepanjang informasi publik tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya, untuk pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Bahwa setiap badan publik, dalam rangka meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi publik dengan mudah dan cepat wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selanjutnya dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa disebutkan bahwa badan publik desa wajib melakukan keterbukaan informasi dan dokumentasi yang transparan melalui peran dan fungsi PPID Desa.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo
“Tujuannya agar masyarakat desa dapat ikut berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun Pengawasan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Andi Hasdullah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Aslam Patonangi mengatakan, Bimtek ini sejalan dengan visi misi Pemprov Sulsel yaitu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, pemerintah yang bersih, dan melayani.
Mencakup tata kelola pemerintah kabupaten/kota dan juga di pemerintah desa sebagai pemerintah terdepan untuk memberikan kualitas pelayanan publik yang makin baik.
Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar