SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggelar Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan Biringkanaya dalam mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS).
Bersamaan dengan itu juga dilakukan penandatanganan peta RDTR oleh Sekkot Makassar Muh Ansar dan Tim Kordinator Penataan Ruang (TKPRD) Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (12/12/2019).
“Kementerian ATR memberikan bantuan ke pemerintah kota untuk menyelesaikan RDTR salah satu wilayah di Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya,” kata Ansar.
Baca Juga : Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan
Satu kesyukuran besar bagi Kota Makassar, sebab menurutnya tidak semua wilayah di Indonesia memperoleh bantuan tersebut.
Sebenarnya kata Ansar, Makassar telah memiliki RDTR sebelumnya. Akan tetapi mengacu Permen ATR/BPN Nomot 16 Tahun 2018, maka dilakukan berbagai revisi dan penyesuaian.
RDTR sendiri berbeda dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Menurut Ansar RDTR lebih detail lagi. Kalau RTRW mengatur zonasi saja, RDTR sudah lebih detail ke pembagian zona per kawasan, sudah jelas penempatan gedung pemerintah, pusat bisnis, sampai jalanan pun terinci semua. Bahkan ketentuan ketinggian bangunan juga sudah diatur di dalamnya.
Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar
“RDTR ini juga sudah OSS, jadi siapa pun mau itu pejabat atau masyarakat biasa dapat mengakses, semua bisa dilihat di situ,” kuncinya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar