Logo Sulselsatu

Kominfo Klaim Blokir 1.130 Situs Streaming Film Bajakan

Asrul
Asrul

Rabu, 25 Desember 2019 19:58

istimewa
istimewa

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mengklaim telah menghapus 1.000 lebih situs streaming video ilegal.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemblokiran situs streaming ilegal harus dilakukan karena merugikan berbagai pihak dan berdampak buruk pada kegiatan bisnis dengan negara lain.

“Saya mendapat laporan ada lebih dari 1.000 situs yang terpaksa harus di-takedown karena digunakan secara salah,” kata Johnny di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Kementerian Kominfo Kolaborasi Gelar Literasi Digital di Lorong Wisata

Johnny mengatakan, negara pun harus menghormati intelektual bangsa Indonesia sendiri dan bangsa lain. Dengan menyiarkan dan menonton film bajakan, hal tersebut akan mematikan kreativitas anak bangsa.

“Menggunakan film bajakan akan memberikan efek buruk pada negeri. Ketika mengajak investasi menanamkan investasi di Indonesia, kita harus jaga itu dengan kecerdasan yang tinggi. Menghormati hak intelektual itu,” lanjut Johnny.

Johnny berharap, para pemilik atau operator situs sejenis untuk memiliki kesadaran agar menghentikan praktiknya. Kominfo tidak akan ragu untuk bertindak tegas kepada pemilik situs streaming video ilegal.

Baca Juga : Nama dan Logo Masuk di Situs Porno, Kominfo Laporkan Pornhub

“Apabila masih terus berlanjut, akan ada tindakan hukum,” jelas Johnny.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, bahwa seluruh situs streaming ilegal tersebut diblokir berdasarkan aduan dari Satgas Pembajakan Film Ditjen HAKi dan sebagian dari mesin AIS.

“Sebanyak 1.130 situs sudah diblokir terkait situs streaming ilegal,” ungkap Ferdinandus.

Selain melakukan pemblokiran, Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa publik bisa saja membuat aplikasi atau portal streaming film. Dengan syarat, harus menghadirkan konten yang legal.

“Kalau ingin memiliki situs atau portal aplikasi film tentu boleh, silahkan ajukan izinnya. Kami akan bantu memfasilitasi. Tapi jangan aplikasi ilegal apalagi mengedarkan film ilegal dan bajakan,” pungkas Johnny.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...