Logo Sulselsatu

Kedai Kopi Gugat Grab Rp1,12 Miliar di Pengadilan

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2020 10:34

istimewa
istimewa

JAKARTA – Pemilik kedai Kopigrafi di Purwokerto, Jawa Tengah, menggugat Grab Rp1,12 miliar di pengadilan. Masalahnya adalah kedai fiktif dan kesalahan menu di aplikasi Grab Food ata nama Kopigrafi.

Melansir CNN Indonesia, Kamis (2/1/2020), berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digugat oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono.

Aduan terdaftar di PN Purwokerto dalam nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 27 Desember 2019. Sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2020.

Dalam petitum di situs tersebut, Widhiantoro menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil Rp120 juta dan biaya kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

Head of Marketing Grab Food Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto terkait kesalahan menu dan kedai fiktif yang ditampilkan di layanan Grab Food pada Juli 2019. Sejak saat itu Grab Food langsung menutup kedai Kopigrafi.

Hadi menjelaskan pihaknya langsung berkomunikasi dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari Grab Food. Grab juga bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahan pihak Grab.

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi,” ujar Hadi.

Hadi mengklaim permintaan maaf telah diterima oleh pemilik kedai Kopigrafi. Oleh karena itu, Hadi mengatakan Grab terkejut ketika mengetahui adanya gugatan yang diajukan Kopigrafi ke PN Purwokerto.

Di satu sisi, Hadi mengatakan Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung. Akan tetapi, Hadi mengatakan Grab belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal gugatan tersebut karena Grab baru mengetahui gugatan tersebut lewat media massa.

“Sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, Grab berjanji kejadian kedai fiktif ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Grab juga berjanji akan meningkatkan pengawasan atas informasi yang tampil di aplikasi.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...
Video11 September 2026 19:47
VIDEO: Antrean Panjang di Seluruh SPBU di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kota Makassar. Kejadian tersebut telah terjadi beberap...
Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...