Logo Sulselsatu

Kedai Kopi Gugat Grab Rp1,12 Miliar di Pengadilan

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2020 10:34

istimewa
istimewa

JAKARTA – Pemilik kedai Kopigrafi di Purwokerto, Jawa Tengah, menggugat Grab Rp1,12 miliar di pengadilan. Masalahnya adalah kedai fiktif dan kesalahan menu di aplikasi Grab Food ata nama Kopigrafi.

Melansir CNN Indonesia, Kamis (2/1/2020), berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digugat oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono.

Aduan terdaftar di PN Purwokerto dalam nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 27 Desember 2019. Sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2020.

Dalam petitum di situs tersebut, Widhiantoro menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil Rp120 juta dan biaya kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

Head of Marketing Grab Food Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto terkait kesalahan menu dan kedai fiktif yang ditampilkan di layanan Grab Food pada Juli 2019. Sejak saat itu Grab Food langsung menutup kedai Kopigrafi.

Hadi menjelaskan pihaknya langsung berkomunikasi dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari Grab Food. Grab juga bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahan pihak Grab.

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi,” ujar Hadi.

Hadi mengklaim permintaan maaf telah diterima oleh pemilik kedai Kopigrafi. Oleh karena itu, Hadi mengatakan Grab terkejut ketika mengetahui adanya gugatan yang diajukan Kopigrafi ke PN Purwokerto.

Di satu sisi, Hadi mengatakan Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung. Akan tetapi, Hadi mengatakan Grab belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal gugatan tersebut karena Grab baru mengetahui gugatan tersebut lewat media massa.

“Sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, Grab berjanji kejadian kedai fiktif ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Grab juga berjanji akan meningkatkan pengawasan atas informasi yang tampil di aplikasi.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan05 Mei 2026 14:25
Kades di Takalar Mengaku Ditekan Ikut Pelatihan Siskeudes di Hotel Mercure
SULSELSATU.com, TAKALAR – Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknol...
Otomotif05 Mei 2026 13:54
Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia bersama PT Sulawesi Berlian Motor resmi membuka diler Mitsubishi Motors pertama di Kabupaten Gowa....
Makassar05 Mei 2026 13:19
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standa...
Makassar05 Mei 2026 13:15
Direksi Perumda Air Minum Makassar Hadiri Evaluasi Kinerja BUMD, Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Ma...