SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bakal meninjau ulang izin tempat usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, peninjauan ulang terhadap izin tempat usaha akan dilakukan sebagai jawaban atas keluhan dari masyarakat.
“Tempat usaha ini seperti cafe, restoran maupun pertokoan. Dimana banyak keluhan yang diterima terkait parkir sembarangan yang menjadi biang kemacetan. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi jajaran Dinas terkait agar meninjau secara ketat sebelum mengeluarkan izinnya,” kata Walikota bergelar doktor hukum itu, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Menurutnya, penertiban izin tempat usaha dilakukan bukan untuk mematikan tempat usaha tersebut, namun lebih kepada bagaimana menciptakan kenyamanan, utamanya bagi para pengguna jalan yang melintas.
“Intinya jika tempat usaha itu telah sesuai prosedur dan tidak mengganggu pengguna jalan, maka saya rasa tidak ada masalah,” beber Taufan.
Kepala Satpol PP Kota Parepare, Muhammad Ansar mengatakan, segera melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang dimaksud.
Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar
“Segera akan dilakukan rapat internal dengan Dinas Perhubungan, karena mereka yang tahu titik-tik mana saja yang mesti ditertibkan, setelah itu kita langsung aksi,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar