Logo Sulselsatu

APPI: Perusahaan Leasing Tetap Bisa Tarik Barang Secara Sepihak

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Januari 2020 21:58

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penarikan barang kredit macet secara sepihak. Menurut dia, putusan MK itu tidak serta merta membatasi pergerakan leasing.

Menurut Suwandi, putusan Sidang Pengucapan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) hanya memperjelas tata cara penarikan barang kredit.

“Eksekusi itu tetap boleh meski ada tapinya,” kata Suwandi, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Diketahui aturan yang dipersoalkan sehingga harus berproses di MK yakni Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4).

MK menyatakan tata cara penarikan barang kredit bermasalah oleh leasing tidak ada selama ini. Atas hal itu kerap muncul pemaksaan atau kekerasan dari debt collector atau pihak yang mengaku mendapat kuasa dari leasing untuk menagih pembayaran.

“Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia [kreditur], melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,” tulis MK.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Suwandi mengatakan leasing tetap bisa melakukan eksekusi sendiri dengan memberi mandat kepada penagih hutang jika penunggak benar-benar dinyatakan gagal bayar atau wanprestasi. Selain itu bisa juga dilakukan jika nasabah penunggak terbukti cedera janji.

Menurut dia bila dua poin tersebut terpenuhi, tidak mungkin penunggak menolak kendaraannya ditarik secara sukarela. Oleh sebab itu eksekusi bisa dilakukan secara sendiri, tanpa pengadilan.

“Saat kredit kendaraan itu ada juga tandatangan jaminan fidusia. Maksudnya berjanji kalau nanti gagal bayar, bangkrut, itu tidak bisa bayar wanprestasi. Terus dikunjungi tapi tidak bayar juga, namanya cedera janji, kalau sudah gitu masa iya tidak mau sukarela menyerahkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Suwandi mengatakan eksekusi tidak bisa dilakukan jika ada ketidaksepahaman antara leasing dan penunggak cicilan.

Dia mencontohkan terdapat nasabah yang disebut belum membayar, tapi fakta di lapangan sudah melunasi tunggakan lewat penagih hutang. Ia mengatakan berarti itu ada masalah pada internal leasing.

“Berarti itu tidak terlambat, misal duit ditilep sama kolektor. Kalau itu terjadi itu tidak bisa dieksekusi, nah itu harus lewat penetapan pengadilan. Penetapan, bukan keputusan pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“Jadi yang dimaksud MK itu yang ke pengadilan adalah orang yang secara berkeadilan mereka tidak wanprestasi dan cedera janji,” katanya lagi.

Mengutip situs resmi MK terkait putusan tersebut, jika penunggak telah mengakui adanya cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusianya, leasing punya kewenangan penuh melakukan eksekusi sendiri.

Tetapi jika penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.

Baca Juga : DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Buat menyelesaikan hal itu, leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri sehingga hak konstitusional (penunggak) debitur dan kreditur (leasing) terlindungi secara seimbang

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...