Logo Sulselsatu

Jaksa Agung: TP4 Sudah Dibubarkan

Asrul
Asrul

Kamis, 16 Januari 2020 20:40

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (INT)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah.

Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.

“Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah. Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” kata dia.

Badaruddin menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Ia mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.

“Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dn tak terlibat langsung dalam hal yanh sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah.

Baca Juga : Kejari Takalar Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA-SMK di Takalar

“Semangatnya TP4D dibentuk untuk melaksanakan fungsi [pengawasan], [tapi] kemudian alat untuk, kata Presiden, ya memeras,” ujar dia,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2020).

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut TP4 dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum.

Pembubaran TP4 ini bermula saat beberapa jaksa yang menjadi anggotanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga : Inovasi Layanan Saksi Prima Diluncurkan, Kejati Sulsel Gandeng PT Makassar

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 16:44
PLN UIP Sulawesi Gandeng BINDA Sultra Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pembangunan i...
Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...