Logo Sulselsatu

ANNI Minta Batas Ukuran Kapal ke ZEE Mininal 200 Gross Ton

Asrul
Asrul

Kamis, 16 Januari 2020 08:55

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAAliansi Nelayan Indonesia (ANNI) mengusulkan agar pemerintah merubah aturan kapal tangkap ikan yang akan melaut ke wilayah ZEEI minimal 200 Gross Ton (GT).

Ketua Umum ANNI, Riyono mengatakan, nelayan tak bisa menggunakan kapal berukuran kecil ke wilayah ZEE Indonesia, tanpa terkecuali di dekat perairan Natuna. Sebab, ombak di kawasan itu terbilang tinggi.

“Faktanya memang di ZEE Indonesia itu butuh kapal besar, kalau kapal 100 GT ke atas itu butuh anggaran besar. Ini memang untuk nelayan besar,” kata Riyono, Rabu (14/1/2020) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga : Sengketa Natuna, Mahfud MD: Akan Kami Usir dengan Segala Kemampuan

Saat ini, aturan terkait penggunaan kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT.

Karenanya, ia mendukung apabila pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi kebijakan batasan ukuran kapal ikan. Menurutnya, perubahan kebijakan ini tak akan mengganggu nelayan kecil.

“Kami ikut kaji aturan itu. Kami usulkan bahkan 200 GT untuk kapal-kapal yang beroperasi di ZEE Indonesia. Jangan 150 GT lagi, tapi 200 GT,” ujarnya.

Kendati wilayah ZEE Indonesia kemungkinan besar hanya bisa dieksplorasi oleh nelayan besar, tetapi tetap akan berpengaruh pada kemajuan industri perikanan di dalam negeri. Ujung-ujungnya, nelayan kecil juga akan mendapatkan keuntungan.

“Nelayan itu kan dari kecil sampai besar. Ini untuk industri perikanan Indonesia, harus dikawal. Kalau industri perikanan maju, kan nelayan kecil juga untung,” jelas Riyono.

Aturan batasan penggunaan kapal ikan juga harus direvisi agar tak ada lagi kapal asing yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia, seperti di perairan Natuna. Apabila kapal tangkap di atas 150 GT bisa masuk ke wilayah ZEE Indonesia, maka akan banyak nelayan lokal yang mengambil ikan di kawasan itu.

Sebelumnya, hal yang sama disampaikan oleh Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa mengenai sulitnya nelayan lokal masuk ke Perairan Natuna bagian Utara lantaran pembatasan ukuran kapal ikan.

Dengan aturan itu, asing melihat wilayah Perairan Natuna Utara seperti tak berpenghuni. Dengan begitu, mereka merasa leluasa mengambil ikan di sana.

Jika kondisinya tak berubah, sambung Purbaya, bisa-bisa Perairan Natuna Utara diklaim oleh asing. Pendapat dunia mengenai kawasan itu bisa jadi berubah, padahal perairan tersebut jelas menjadi hak Indonesia.

“Ini harus dicermati, kalau dibiarkan nanti persepsi dunia berubah. Ini soal kedaulatan Indonesia di sana,” katanya.

Sementara itu, Susi membantah opini yang menyebut tak ada nelayan di perairan Natuna. Menurutnya, terdapat nelayan lokal di wilayah tersebut yang menggunakan kapal berukuran 150 GT.

“Siapa bilang Natuna kosong dari nelayan. Ini narasi semua orang itu seolah-olah Natuna kosong,” ucap Susi.

Baru-baru ini polemik masuknya kapal China ke Perairan Natuna Utara kembali menjadi perbincangan di publik. China diduga melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau RRT di perairan Natuna.

Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...