Logo Sulselsatu

Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Asrul
Asrul

Kamis, 16 Januari 2020 18:59

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (int)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga : Kejari Takalar Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA-SMK di Takalar

Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya memiliki kendala dalam menuntaskan pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

Terlebih lagi, kata dia, pengadilan HAM ad hoc bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan presiden.

Baca Juga : Inovasi Layanan Saksi Prima Diluncurkan, Kejati Sulsel Gandeng PT Makassar

Tak hanya itu, Burhanuddin menyatakan berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait kecukupan alat bukti

“Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” kata dia.

Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung ke Istana

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...