Logo Sulselsatu

KPK Evaluasi 366 Perkara dari 2018-2020

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2020 11:35

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi ratusan perkara mulai 2008 sampai 2020 yang sudah berada di tahap penyelidikan.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (29/1/2020), jumlah perkara tersebut sebanyak 366 kasus. Evaluasi untuk menyimpulkan perkara dilanjutkan atau disetop.

Di samping itu, data KPK menyebut sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara, untuk Januari ini baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Penyelidikan berhenti jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2020).

Ali menjelaskan per Januari 2020 ini terdapat lima kasus yang sedang ditelaah di tingkat penyelidikan, tiga sprinlidik, dua naik sidik, dan satu limpah.

Meskipun begitu, ia tidak bisa membeberkan kasus-kasus apa saja yang dihentikan. Pasalnya, masuk ke dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Kasus-kasusnya belum bisa saya sampaikan karena tentu nanti melalui telaahan evaluasi dan analisa lebih dahulu terhadap kasus tersebut,” ujar pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu,” kata dia.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Sementara mengacu kepada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Ali lantas menambahkan upaya yang akan dilakukan KPK dalam menuntaskan tunggakan perkara penyelidikan antara lain: inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan; melakukan penghentian penyelidikan; serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...
Video11 September 2026 19:47
VIDEO: Antrean Panjang di Seluruh SPBU di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kota Makassar. Kejadian tersebut telah terjadi beberap...
Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...