Logo Sulselsatu

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Nikta Mirzani Dijemput Paksa

Asrul
Asrul

Jumat, 31 Januari 2020 10:34

Nikita Mirzani. (foto/int)
Nikita Mirzani. (foto/int)

JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menjemput paksa selebriti Nikita Mirzani atas kasus dugagan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhdap Dipo Latief.

Polisi beralasan menjemput paksa karena Nikita sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Melansir Detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Nikita sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pada 2 Januari tetapi mangkir dengan alasan persiapan umrah surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office. Dan, bersurat 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Baca Juga : Mantap Masuk Islam, Nikita Mirzani Bagikan Momen Pacar Bulenya Disunat

NM sudah dipanggil kedua sebagai tersangka untuk hadir tanggal 7 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2) namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umrah sesuai surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) nomor 001/fhb-Jkt/I/2020 dan bersurat tanggal 6 Desember 2019.

Isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya. Kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 Wib, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2019 (selama 7 hari).

Baca Juga : Rumah Tangga Ferry-Venna di Ujung Tanduk, Ini Pemicu Versi Pengacara

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Ekonomi29 Maret 2024 09:12
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepa...