Logo Sulselsatu

Imbas Corona, Pemerintah Tunda SKB CPNS 2019

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Maret 2020 08:55

Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

JAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akibat wabah virus corona.

Plt Kabiro Humas BKN Paryono menjelaskan, semula SKB diagendakan mulai 25 Maret 2020. Lalu diputuskan ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun demikian, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semestinya, yakni pada 22-23 Maret 2020.

Baca Juga : Pemkot Makassar Mantapkan Langkah Jadi Kota Percontohan Sistem Merit ASN

“Pengumuman disampaikan melalui portal resmi penerimaan CPNS di masing-masing instansi,” kata Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Sulselsatu.com, Selasa (17/3/2020).

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, pada pengumuman hasil SKD diimbau untuk rutin memantau website atau media sosial instansi yang dipilih dan menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca Juga : VIDEO: BKN Minta Instansi Segera Selesaikan Proses Pengangkatan CASN 2024

Untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik30 Januari 2026 23:07
Hadiri Rakernas PSI, RMS dan Wagub Fatmawati Sambut Jokowi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tiba di Kota Makassar dan disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sul...
Pendidikan30 Januari 2026 21:52
Jelang Pelantikan DPP IKA Unismuh, Pengurus Temui Wali Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (DPP IKA) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar audiensi deng...
Video30 Januari 2026 21:31
VIDEO: Penampilan juara iForte National Dance Competition Makassar
SULSELSATU.com – Babak kurasi iForte Dance Competition Makassar berlangsung di Mal Ratu Indah, Kamis (29/1/2026). 13 grup tampil menyuguhkan per...
Makassar30 Januari 2026 20:51
Munafri Tekankan OPD Pangkas Ego Sektoral agar Pelayanan Publik Tak Terhambat
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualit...