Logo Sulselsatu

Imbas Corona, Pemerintah Tunda SKB CPNS 2019

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Maret 2020 08:55

Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

JAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akibat wabah virus corona.

Plt Kabiro Humas BKN Paryono menjelaskan, semula SKB diagendakan mulai 25 Maret 2020. Lalu diputuskan ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun demikian, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semestinya, yakni pada 22-23 Maret 2020.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

“Pengumuman disampaikan melalui portal resmi penerimaan CPNS di masing-masing instansi,” kata Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Sulselsatu.com, Selasa (17/3/2020).

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, pada pengumuman hasil SKD diimbau untuk rutin memantau website atau media sosial instansi yang dipilih dan menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca Juga : Pemkot Makassar Mantapkan Langkah Jadi Kota Percontohan Sistem Merit ASN

Untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi23 September 2026 23:25
HIMA BISDIG FEB UNM Kunjungi BI Sulsel Lewat Company Visit Analytica Journey 2.0
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital (HIMA BISDIG), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar melaksanakan...
Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...