Logo Sulselsatu

Kurangi Beban Warga, Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan

Asrul
Asrul

Sabtu, 04 April 2020 21:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com BARRU – Bupati Barru Suardi Saleh kembali akan mengeluarkan berbagai kebijakan baru untuk membantu warga dan pelaku usaha selama masa penanganan corona virus.

Demi fokus meminimalisir agar penyebarannya tidak meluas, Pemkab Barru mengabaikan dulu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi target di tahun ini. Karena itu, Bupati Barru akan menghapus retribusi umum, seperti di pasar.

“Insya Allah retribusi umum akan dihapuskan selama tiga bulan kedepan,” kata Suardi Saleh saat memimpin rapat koordinasi penanganan Corona, sekaligus membahas instruksi Mendagri tentang refocusing anggaran di Posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barru, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar

Selain retribusi umum, Bupati Barru juga akan meniadakan retribusi kesehatan, parkir. Begitu pun untuk pajak hotel, restoran dan rumah makan dihapus sementara waktu.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan memesan masker dalam jumlah banyak ke para pengusaha untuk dibagikan ke warga. Meskipun, sebut dia, kebijakan itu bukan berarti membolehkan untuk beraktivitas di luar rumah.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Barru Lukman T, Wakil Bupati Nasruddin AM, Plh Sekda Abustan, Ka BPKAD Abubakar, Kadis Kominsta Syamsuddin, Kadis Kesehatan dr Amis, Suardi Saleh juga menyampaikan jika instruksi Mendagri yang terkait penanganan Corona, harus segera dijalankan, paling lambat tujuh hari.

Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru

“Instruksi Mendagri paling lambat 7 hari dari hari ini. Refocusing anggaran akan dilakukan secepatnya,” tambah Suardi Saleh saat memimpin rapat koordinasi penanganan Corona.

Sekadar diketahui, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, berisi sejumlah poin yang harus dilakukan secepatnya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan
dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan suplay dan kelancaran distribusi. Akitivitas industri dan pabrik, serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini.

Baca Juga : Jalan Sehat BUMN Libatkan UMKM Lokal Barru Binaan Bank Mandiri

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...
Makassar12 Agustus 2026 18:05
PKKMB UNM, Prof Farida Tegaskan Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Inklusif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengawali rangkaian kehidupan akademik 11.043 mahasiswa baru melalui Prosesi Pengenalan...